2 Hukum Puasa Syawal, Ini Penjelasannya - Islampos

Ini bukan karena ketidaktahuan tentang adanya hadis yang diriwayatkan sahabat Abu Ayyub Al Anshari.


Imam Maliki merupakan seorang ulama hadis terkemuka. Beliau adalah ahli hadis (muhaddits) dan dikenal sebagai imam mazhab yang kuat dalam pengamalan hadis di setia fatwanya.


Terkait hadis yang diriwayatkan Abu Ayyub Al Anshari, Imam Maliki pun mengetahui bahwa hadis tersebut shahih. Namun, hadis ini menyelisihi Amal Ahli Madinah. Lebih dari itu,jalur periwayatan hadis ini tunggal atau disebut hadis ahad. Hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh satu orang di setiap tingkatan sanadnya. Bukan hadis mutawatir yang diriwayatkan banyak orang di setiap tingkat sanadnya.


Imam Ibnu Adil Barr, ulama terkemuka mazhab Maliki, mengatakan dalam kitab karyanya Al Istidzkar (3/379):


“Imam Malik menyebutkan perihal puasa 6 hari Syawal bahwa beliau tidak pernah melihat seseorang dari kalangan ahli fiqih dan ahli ilmu yang berpuasa 6 hari Syawal, beliau (Imam Malik) berkata: ‘Tidak satupun riwayat yang sampai kepadaku tentang puasa Syawal dari salah satu ulama salaf.'”


BACA JUGA: Bagaimana Tata Cara Puasa Syawal?


Seperti yang diketahui, salah satu sumber hukum Islam yang menjadi rujukan Mazhab Maliki adalah Amal Ahli Madinah. Jadi, meski ada hadis shahih jika itu termasuk hadis ahad dan bertentangan dengan Amal Ahli Madinah, maka yang digunakan sebagai sandaran hukum atau mashdar asy syariah oleh mazhab ini adalah Amal Ahli Madinah.


Sehingga, tidak perlu heran jika ada yang memakruhkan puasa Syawal. Bisa jadi sandaran hukum yang dipegangnya didasarkan kepada pendapat Mazhab Maliki. Dalam Islam sendiri perbedaan dalam fiqih itu lumrah dan tidak jadi masalah.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama