Rasulullah SAW menganjurkan untuk makan atau minum lebih dahulu sebelum berangkat sholat Idul Fitri. Meskipun hanya seteguk air atau beberapa butir kurma, sunah ini sebaiknya dijalankan.
Ada beberapa sunah Rasulullah SAW saat menjalankan Idul Fitri, salah satunya adalah makan dan minum sebelum sholat ied. Hal tersebut telah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW lewat sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari.
"Rasulullah SAW tidak berangkat keluar untuk sholat Idul Fitri hingga beliau memakan beberapa butir kurma," (HR. Bukhari).
Anjuran ini dipertegas dalam riwayat Ahmad yang menambahkan keterangan, "Anas bin Malik memiliki kebiasaan sebelum berangkat, beliau makan 3 butir kurma. Jika tambah, beliau makan 5 biji. Jika tambah, beliau makan dengan bilangan ganjil." (HR.Ahmad)
Ada alasan dibalik anjuran makan sebelum sholat Ied yakni untuk menghilangkan perasaan bahwa masih berpuasa. Menyantap makanan pagi hari untuk menyadarkan orang kalau 1 Syawal atau hari H Idul Fitri dilarang untuk berpuasa.
Dilansir dari NU Online, riwayat lain menyebutkan, "Adalah Rasulullah tidak pergi untuk melakukan salat Idul Fitri sampai beliau memakan tujuh buah kurma,".
Buah kurma dipilih sebagai santapan menjelang sholat Idul Fitri oleh Nabi Muhammad SAW, Karena rasa manisnya dapat membuat pandangan lebih kuat atau lebih fokus. Jika tidak ada kurma, maka bisa menggantikannya dengan makanan lainnya.
Sementara itu terkait jumlah 7 buah kurma yang dimakan ini sebenarnya bukanlah satu kewajiban. Hanya saja Rasulullah SAW menyukai bilangan ganjil. Maka, yang bisa dijadikan sunah adalah bilangan ganjilnya, bukan berarti harus 7 kurma.
Meskipun disunahkan untuk makan dan minum sebelum sholat Ied, bukan berarti orang yang tak sempat makan dan minum akan berdosa. Jika ada seseorang yang tidak sempat makan sebelum salat Ied maka tidaklah mengapa.
Dalam kitab Al Umm disebutkan, "Kami memerintahkan bagi yang mendatangi tempat salat Ied untuk makan dan minum terlebih dahulu sebelum mendatangi tempat salat. Bila tidak makan (di rumah), kami perintahkan untuk makan di jalan atau di tempat shalat bila memungkinkan.