Hukum Membayar Zakat Fitrah Pakai Beras

Jakarta - Sebelum hari raya Idul Fitri, semua umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah berupa beras. Lantas berapa banyak beras yang harus dizakatkan?


Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan oleh seorang muzakki yang telah mampu menunaikannya. Zakat fitrah dilakukan setahun sekali setiap bulan suci ramadhan menjelang Idul Fitri.


Tujuan dari melakukan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta, sebab di dalam harta seseorang ada sebagian hak Orang lain. Karenanya zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu.


Baca Juga : Hukum Buka Puasa Bersama Menurut Islam, Bisa Datangkan dan Hilangkan Pahala


Kewajiban membayar zakat pernah diterangkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist, yang berbunyi:


"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah," (HR. Abu Daud).


Zakat dilakukan dengan menyumbangkan makanan berupa beras. Lantas berapa banyak jumlah beras yang harus diberikan untuk zakat fitrah.


Dilansir dari berbagai sumber zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha' yang nilainya setara dengan 2,5 beras. Atau ada juga yang senilai 3,5 liter karena disesuaikan dengan konsumsi per-orangan dalam sehari.


Hukum Membayar Zakat Fitrah pakai Beras Foto: iStock


Hal tersebut diterangkan lewat sebuah hadist riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa'i dari Ibnu Umar. Dalam hadist tersebut disebutkan bahwa Nabi Mhammad SAW telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha'.


Namun, perlu diketahui bahwa untuk zakat fitrah tak melulu harus menggunakan beras, Bisa juga menggunakan gandum, kurma, sagu. Hal itu pernah juga dicontohkan oleh Rosulullah SAW.


"Membayar zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslim," bunyi hadist tersebut.


Zakat fitrah kemudian disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Biasanya zakat fitrah dikeluarkan sebelum waktu sholat Idul Fitri di hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan.


Baca Juga : Ini Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari saat Bulan Puasa


(raf/odi)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama