Hukum Puasa 6 Hari Bulan Syawal Setelah Hari Raya Idul Fitri 2022

Puasa yang dapat dilakukan langsung sejak 2 Syawal 1443 H (Selasa, 3 Mei 2022) ini menjadi penyempurna setelah seorang muslim mengerjakan puasa sebulan penuh sepanjang Ramadhan.


Diriwayatkan Umar bin Tsabit, Abu Ayyub berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang berpuasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan puasa 6 hari pada bulan Syawal, maka hal itu sama dengan puasa setahun penuh." (H.R. Tirmidzi).


Baca juga: Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Qadha, Hukumnya Apa?


Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal


Keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal, yang menyempurnakan puasa Ramadhan, sehingga seseorang diibaratkan berpuasa setahun penuh, juga tercantum dalam riwayat lain.


Dikutip dari laman Suara Muhammadiyah, tedapat riwayat dari Tsauban, bahwa Nabi saw. bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadahn, maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa 10 bulan, dan berpuasa 6 hari sesudah Idul Fitri [dilipatkan sepuluh menjadi 60], maka semuanya (Ramadan dan 6 hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun. (H.R. Ahmad).


Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Berturut-turut Atau Terpisah?


Puasa 6 hari di bulan Syawal dapat dilakukan secara terpisah-pisah. Misalnya, seseorang memilih untuk mengerjakan puasa 6 hari bulan Syawal itu setiap Senin dan Kamis sepanjang Syawal.


Di sisi lain, puasa tersebut dapat pula dilakukan secara berturut-turut. Seseorang mungkin saja melakukan puasa 6 hari bulan Syawal langsung pada tanggal 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 Syawal. Bisa saja pula ia memilih pada pertengahan Syawal, bersamaan waktu puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan), dengan puasa pada 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 Syawal atau dalam rentang tertentu lain.


Yang terpenting, seorang muslim tidak berpuasa pada 1 Syawal ketika Idul Fitri. Pasalnya, 1 Syawal termasuk hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, selain 10 Zulhijah (Idul Adha), 11, 12, dan 13 Zulhijah (Hari Tasyrik), dan hari yang diragukan (hari syak, misalnya diragukan apakah sudah masuk 1 Ramadhan atau belum).


Dalam artikel "Hukum Puasa Syawal dan Waktu Pelaksanaannya" (NU Online), Alhafiz Kurniawan mencantumkan pendapat Syekh Nawawi al-Bantani di Kitab Nihayatuz Zain, yaitu, "Keutamaan sunah puasa Syawal sudah diraih dengan berpuasa secara terpisah dari hari Idul Fithri. Hanya saja berpuasa secara berturut-turut lebih utama."


Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah 2022 Sebelum Ramadhan & Setelah Idul Fitri


Hukum Puasa Qadha pada Bulan Syawal


Setelah bulan Ramadhan berlalu, seorang muslim dianjurkan untuk segera mengganti puasa yang dilewatkannya, misalnya karena sakit, dalam perjalanan jauh, atau haid (menstruasi).


Puasa qadha dapat dilakukan sejak 2 Syawal. Puasa ini dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun hingga bulan Sya'ban. Yang terpenting, puasa tersebut tidak ditunda-tunda hingga melewati Ramadhan tahun berikutnya.


Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah al Muhadzdzab, mengutip pendapat Asy-Syirazi bahwa seseorang yang mempunyai utang puasa Ramadhan, dan tidak mempunyai uzur (halangan), maka tidak boleh mengakhirkannya sampai datang Ramadhan berikutnya.


Jika orang tersebut mengakhirkannya sampai Ramadhan berikutnya, orang tersebut mesti membayarkan makanan satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkannya, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah.


Jika seseorang berniat hendak puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal, tetapi ia masih berutang puasa, maka yang didahulukan adalah membayar puasa qadha, karena hukumnya wajib.


Terkait hal ini, dalam "Penjelasan Puasa 6 Hari Syawal dan Pahala Setara Puasa Setahun" (NU Online), Sunnatullah mengutip pendapat Imam ar-Ramli dalam kitab Fatawa ar-Ramli. Seseorang yang mempunyai utang puasa Ramadhan, lantas menggantinya pada bulan Syawal, insyaAllah akan mendapatkan pahala puasa qadha dan pahala puasa 6 hari bulan Syawal.


"Dia mendapatkan pahala qadha’ Ramadhan bersama puasa 6 hari bulan Syawal, meskipun dengan niat lainnya. Dia juga mendapatkan pahala 6 hari bulan Syawal.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama