Berikut ini panduan Shalat Idul Fitri menurut Kemenag.
Tak terasa lebaran tinggal menghitung hari. Setiap umat muslim biasanya akan melakukan shalat Idul Fitri. Tahun ini, kita kembali merayakan hari kemenangan di tengah pandemi.
Melalui Surat Edaran yang dirilis Kemenang tersebut, diharapkan masyarakat tetap bisa menjalani shalat Idul Fitri tanpa abai akan protokol kesehatan karena virus Covid-19 masih mengintai.
Berikut Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H Menurut Kemenag
Baca Juga: 5 Amalan Sunah Sebelum Menunaikan Salat Id
Panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk daerah yang berstatus zona merah maupun oranye, dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal tersebut juga sejalan dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya
Sedangkan untuk daerah yang berstatus zona hijau dan kuning sesuai penetapan pihak berwenang, Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi beberapa ketentuan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang patut diikuti masyarakat yang akan melaksanakan shalat Id yaitu seperti berikut ini.
1. Shalat Idul Fitri dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat serta khutbah diikuti para jemaah yang hadir
2. Jemaah tak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat shalat Id. Hal ini sebagai upaya agar para jemaah tetap bisa menjaga jarak antar shaf maupun antar jemaah.