Umat Islam Bali Diimbau Salat Id Dan Takbiran Di Rumah

Badung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengimbau umat islam Bali untuk melakukan salat Id di rumah. Itu untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.


Sholat Idul Fitri sepekan lagi, tepatnya pada Minggu (24/5/2020). Tahun ini, sholat Id tak akan sama ketimbang pelaksanaan sebelumnya, karena berlangsung saat dunia diterpa wabah COVID-19.


Salah satu cara untuk meredam penularan virus Corona yang menyebar melalui udara itu adala dengan melaksanakan jaga jarak. Makanya, sholat berjamaah diimbau untuk disetop sementara.


Termasuk, sholat Id di sejumlah wilayah. Bali menerapkan aturan serupa.


"Iya fatwanya MUI kan sudah jelas, ada orang islam melaksanakan salat Id, kemudian larangan itu dalam keadaan darurat ya di rumah masing-masing," kata Ketua MUI Provinsi Bali Muhamad Taufiq As Adi kepada detikcom, Senin (18/5/2020).


Kalau nantinya sudah dibuka sesuai dengan pemerintah, itu baru bisa di tempat tempat yang seperti biasa di masjid-masjid di lapangan itu di dalam keadaan yang normal. Kalau itu sudah ditentukan oleh pemerintah dan majelis ulama Indonesia (MUI)," Taufiq menambahkan.


MUI Bali juga sudah membuat surat edaran resmi terkait himbauan ibadah di rumah masing-masing. Anjuran itu akan mengikuti perkembangan dari pemerintah.


"Saya kira masih. Dan, kita di Bali sudah membuat surat edaran bersama dengan kementerian agama dan dewan masjid jadi karena daerah kuta sampai saat ini kan masih belum normal sehingga dengan demikian kita masih di dalam keadaan darurat saya kira di situ letaknya soalnya di rumah masing- masing kalau kecuali nanti sudah ada dari pemerintah pencabutan," ujar Taufiq.


Baca juga: Pertama Kalinya, Masjid Tertua di Kanada Ini Kumandangkan Adzan


"Bagi umat islam tetap melaksanakan sholat di mana saja berada. Kemudian, yang kedua ya takbiran di rumah," ujar Taufiq.


"Ya, nanti kalau sudah normal sebagaimana biasanya yang kita lakukan pada bulan bulan yang sudah normal saya kira itu aja yang pokok," dia menambahkan.


"Tadi sudah saya sampaikan pernyataannya, yang menentukan sudah normal atau belum atau boleh atau tidak, dari sisi kesehatan itu dari pemerintah. Kalau fatwanya MUI No 28 kan sudah jelas, cuma cara melaksanakannya kordinasi dengan pemerintah daerah setempat sehingga jangan menyulitkan masyarakat sehingga menjadi kurang harmonis saya kira juga penting," Taufiq menjelaskan.


Simak Video "3 Pengedar di Badung Diciduk, Kemas Sabu-Ganja Mirip Cokelat Susu"
[Gambas:Video 20detik]


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama