Wanita Haid Boleh Puasa Syawal?

Unggahan seorang wanita boleh berpuasa saat haid viral di media sosial. Unggahan itu ditayangkan di akun Instagram @mubadalah.id. Akun tersebut mengunggah pernyataan seorang wanita boleh berpuasa itu dengan sumber tulisan Kiai im di situs mubadalah.id. Dilihat detikcom, tulisan di situs tersebut sudah dilihat 11,6 ribu kali. Namun tulisan ini sudah dihapus oleh pemilik akun karena menimbulkan kontroversi.


Nakhai mengungkapkan tiga alasan kebolehan perempuan haid berpuasa:


Pertama, dalam Al-Qur'an tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan haid untuk puasa. Ayat tentang haid hanya menegaskan tentang larangan jimak dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci yang menghalangi ibadah yang mensyaratkan suci, seperti salat. Sementara, puasa tidak disyaratkan suci, yang penting "mampu" melakukannya.


Kedua, perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang sakit yang diberi dispensasi (rukhshah) antara menjalankan puasa atau meninggalkannya dengan mengganti di hari yang lain. Maka, perempuan haid seharusnya juga mendapat "rukhshah", antara melakukan puasa dan tidak. Jika perempuan memilih melakukannya karena haidnya tidak mengganggu kesehatannya, maka boleh termasuk di dalamnya.


Ketiga, Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa. Sebab, makna qadha yang dimaksud hadis adalah "mengganti di luar waktunya". Namun, sesungguhnya sangat mungkin bermakna "melaksanakan di dalam waktunya." (Mubadalah[dot]id, 26/4/2021)


Dalam Hadis Aisyah, banyak disimpulkan bahwa perempuan haid diperintahkan meninggalkan puasa dan salat. Namun, dalam puasa harus diganti. Hadis ini sesuai dengan ayat Al-Qur'an tentang qadha puasa ketika meninggalkannya, tetapi perintah meng-qadha tidak bisa selalu diartikan perintah larangan. (ibTimes.co.id, 4/5/2020)


Jika kita telusuri lebih lanjut, sesungguhnya dalil pengharaman perempuan haid berpuasa tidak hanya hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah saja. Masih ada hadis-hadis lain yang berstatus bisa dijadikan hujah (argumentasi) untuk menjadi dalil permasalahan ini.


"Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, tetapi mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para perempuan." Maka, para perempuan bertanya kepada Nabi, "Apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?" Nabi menjawab, "Bukanlah persaksian perempuan itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?" Mereka menjawab, "Ya benar." Nabi melanjutkan, "Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah perempuan jika haid ia tidak salat dan tidak puasa?" (HR Bukhari no. 1462, Muslim no. 80)


"Bukankah jika perempuan itu haid ia tidak salat dan tidak puasa?" Mereka menjawab, "Betul." Beliau bersabda, "Demikianlah bentuk kekurangan agama mereka." (HR Bukhari)


Hukum terkait ibadah bersifat tawqifi sehingga itu adalah prioritas penuh Allah untuk menentukannya. Oleh karena itu jika terjadi permasalahan dalam perkara ibadah, harus merujuk pada sumber yang qath'i. Perlu dipahami bersama bahwa sumber hukum syara' adalah Al Qur'an, As Sunah, ijma' dan Qiyas, sehingga dalam memahami hukum Islam kita harus merujuk dari sumber-sumber ini. Tidak berdasarkan akal atau hawa nafsu.


Oleh karena itu jelas, wanita haid tidak diperbolehkan puasa, baik itu wajib ataupun sunah termasuk puasa syawal. Semoga kita senantiasa terjaga dari pemikiran yang fasad dalam beribadah.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama