Sudah diizinkan buka kembali (hari ini) setelah kami tutup dua hari, sesuai yang diimbaukan Pemerintah Daerah DKI," kata Kepala Humas TMII Adi Widodo kepada wartawan.
Adi mengatakan, pihaknya siap menerima kunjungan dari masyarakat yang ingin datang ke TMII.
Bagi warga non-DKI juga sudah diperbolehkan datang ke TMII.
"Pemegang KTP non-DKI sudah diperbolehkan karena aturan sudah berakhir pada 16 Mei 2021," kata Adi.
Baca juga: Jumlah Pengunjung Taman Mini Merosot di Hari Jumat Saat Masa Libur Panjang
Eci, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengaku senang setelah warga non-DKI sudah diperbolehkan datang.
"Pas lihat di internet udah buka lagi, jadi ya sudah (ke sini)," kata Eci saat ditemui di lokasi.
Eci bersama keluarganya sempat ingin datang ke TMII pada Senin kemarin.
"Tahu ada informasi tutup. Tadinya mau ke sini tapi karena tutup, enggak jadi," ujarnya.
Baca juga: TMII, TM Ragunan, dan Taman Impian Jaya Ancol Ditutup pada 16-17 Mei
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu (16/5/2021).
Kebijakan itu salah satu langkah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah libur panjang.
"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021), seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.
"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.